“Saat kami amankan, pelaku sempat membantah menyimpan sabu. Ia akhirnya mengaku setelah petugas kami yang melakukan penggeledahan menemukan sabu di atas jendela kamarnya. Rencananya sabu itu akan dijual kepada temannya,” kata Agus.
Petugas yang menemukan barang bukti tersebut, kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dalam proses pengembangan.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku,” ujar Agus.
Ia menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Agus. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: H. Agung S. Pambudi











