Karena itu, kata dia, pihaknya melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Serang terkait jaminan hak perempuan dan anak paska perceraian ASN.
Ia mengatakan, MoU dilakukan lantaran tingginya kasus perceraian ASN yang diajukan ke PA Serang.
Secara langsung, MoU dilakukan bersama Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A).
“Kerjasama ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang nantinya akan melibatkan berbagai OPD,” ujar Jubaedah. (*)
Reporter: Abdul Rozak











