SERANG,RADARBANTEN – Penyidik Kejati Banten menyita sebuah mobil mewah jenis Mercedes Benz type E 300. Mobil dengan nomor polisi B 54 RIY diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021.
“Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mercedes Benz type E 300 tahun 2021 beserta STNK dan BPKB dengan nomor polisi B 54 RIY. Mobil tersebut diduga diperoleh dari hasil pencairan atau pembayaran SPK Fiktif,” ungkap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 7 April 2022.
Mobil mewah tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya mobil tersebut akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT KPI Balongan RU VI Tahun 2021,” kata Eben.











