Eben mengungkapkan dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka, Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan DS. SY selaku direktur keuangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS.
Dan terakhir, AC selaku direktur utama PT AKTN. Mereka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelimanya oleh penyidik telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











