Dan terakhir, AC direktur utama PT AKTN. Keempatnya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Rabu 6 April 2022. “Keempatnya ditahan di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang,” ungkap mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut.
Dijelaskan Eben, dalam kasus tersebut tersangka IF yang baru saja ditetapkan diduga secara bersama-sama dengan SY merencanakan percepatan dan memfasilitasi kontrak terhadap tiga proyek fiktif tersebut. Keduanya juga diduga telah menerima keuntungan dari proyek fiktif tersebut.
“Selain itu tersangka IF berkomunikasi secara intens dengan tersangka AC selaku direktur utama PT AKTN terutama dalam pemenuhan dokumen kajian pada tahap inisiasi perkerjaan sehingga memuluskan perbuatan SPK (surat perintah kerja-red) fiktif sampai dengan proses pencairan,” kata Eben.
Dari pencairan proyek fiktif tersebut, IF sambung Eben telah menerima uang atau gratifikasi. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah uang atau gratifikasi ya g diterima IF. “Tersangka IF diduga menerima uang atau gratifikasi dari pencairan atas pembayaran SPK Fiktif tersebut,” tutur Eben.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











