Biasanya kejaksaan pasif, yakni hanya menerima permohonan bila ada yang ingin memakai jasa jaksa pengacara negara dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Biasanya kita hanya menunggu ada permintaan saja. Tapi kami, untuk kali ini karena saya anggap ini penting menyangkut aset tanah pemda maka kita yang ajukan kolaborasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, banyak permasalahan terkait aset Pemkab Lebak yang belum bersertifikat. MoU ini bertujuan agar seluruh aset tanah Pemkab Lebak bersertifikat. Kedua berusaha menjaga apabila ada pihak-pihak lain yang mau mengambil atau mengklaim dirinya yang memiliki aset Pemkab Lebak ini.
“Kami selaku jaksa pengacara negara sesuai dengan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara itu memiliki kewajiban untuk menyelamatkan aset pemkab. Tentunya dengan prosedur hukum yang berlaku. Intinya untuk meminimalisir atau memitigasi beralihnya resiko aset Pemkab Lebak kepada pihak lain yang tidak berhak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan menyambut baik ajakan kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD, dan BPN Lebak.











