JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID -Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin mengungkapkan, bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu (19/4).
Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia. Selanjutnya, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan, tersangka PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.











