SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adanya pemberitaan yang dimuat RADARBANTEN.CO.ID terkait dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku eks-pegawai pada Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu dibantah oleh PT SKK.
Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dari kantor ADP Counsellors at Law membantah pernyataan Qurnia di persidangan terkait PT SKK yang telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. “Apa yang disampaikan terdakwa (Qurnia-red) itu tidak benar,” kata Panji, Jumat 13 Mei 2022.
Ia menjelaskan tentang Hasil Monev pada KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melalui surat dengan nomor S-4399/KPU.03/2021 tertanggal 07 Juli 2021 perihal Hasil Monitoring dan Evaluasi TPS dan Penyelenggara Pos PT SKK telah sesuai dengan PMK 109/PMK.04/2020.
“Sehubungan dengan tidak ditemukannya barang-barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT, di dalam gudang PT SKK,” kata Panji.
“Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa surat tersebut telah kami jawab secara keseluruhan melalui surat nomor 01/VIII/DIR-SKK/KPU/2021 tertanggal 06 Agustus 2021, yang berisi sekitar 270 halaman, dan telah memuat konfirmasi kami tentang kepatuhan klien kami terhadap PMK 109/PMK.04/2020, serta didukung pula oleh bukti-bukti pendukung berupa foto dan penjelasan mengenai barang-barang yang seluruhnya telah dapat kami jelaskan dengan baik, dan sebagian besar dari barang-barang tersebut saat itu berada dalam penguasaan KPU DJBC Soetta.” sambung Panji.
Panji mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat jawaban dan telah diterima oleh KPU DJBC Soetta pada tanggal 07 Agustus 2021. Sampai saat ini kata dia, tidak pernah ada pembahasan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. “Sehingga dapat disimpulkan bahwa hasil temuan monev telah dipenuhi dengan baik oleh PT SKK,” ungkap Panji.
Terkait, adanya pelanggaran kepabeanan dijelaskan Panji, pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat yang berisi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK selaku PJT.
“Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab. Pada periode yang sama pula diketahui bahwa Bea Cukai KPU Soekarno Hatta tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan pengawasan, sehingga klien kami “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta,” kata Panji.
“Hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK, dan hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat “Sangat Baik”,” tambah Panji.
Ia menuturkan, dalam kurun waktu yang bersamaan PT SKK juga telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat P2 beberapa kali, dan tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.
“Sehingga kami membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” ucap Panji.
Panji juga memberikan tanggapan terkait kesaksian Rahmat Handoko Selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai 1. Pada dasarnya Saksi Rahmat Handoko merupakan pejabat baru di lingkungan KPU Soetta, sehingga dirinya tidak mengetahui awal mula kasus monev sebagai sarana yang digunakan oleh Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari untuk melakukan pemerasan terhadap PT SKK.
“Dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa/ kuasanya, maupun Majelis Hakim,” kata Panji.
Namun demikian, jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sambung Panji hanya berisi mengenai informasi normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Sehingga menimbulkan kesan bahwa surat-surat yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK sebelum Saksi Rahmat Handoko menjalankan tugasnya di sana seolah-olah benar adanya.
“Yang terjadi justru sebaliknya, faktanya surat-surat monev dan surat-surat lainnya yang dikirimkan oleh KPU Soetta kepada PT SKK adalah surat-surat yang berisi mengenai upaya penekanan yang dilakukan oleh Kabid PFPC 1 KPU Soetta dalam melakukan pemerasan terhadap PT SKK,” tutur Panji (*)











