Febby mengatakan dalam kasus tawuran tersebut, pihaknya telah menangkap empat orang lain selain WG. Mereka, WN, IK, MD alias Ba’i dan AK. Keempat orang rekan WG tersebut mempunyai peran yang berbeda. WN dan IK diketahui membacok korban. Sedangkan D dan AK membawa senjata tajam saat tawuran.
“Untuk IK salah satu pelaku pembacokan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota karena dia masih tergolong anak di bawah umur,” kata Febby.
Dikatakan Febby, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel Polsek Kasemen. Perbuatan WG oleh penyidik dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
“Ancaman pidananya diatas empat tiga tahun penjara,” ujar Febby.
Febby mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga rekan para pelaku yang masih buron. Mereka, RM alias Zamet, SA, dan RB.
“RM alias Zamet ini merupakan pelaku pembacokan, SA perannya sebagai provokator sedangkan RB penyiram air keras saat tawuran,” tutur Febby. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











