SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), terdakwa pembunuhan dan perampokan sopir truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tak dituntut mati oleh JPU Kejati Banten.
Keduanya, dituntut 19 tahun penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang yang dikutip Minggu 8 Juni 2025.
Sebelum menuntut keduanya, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.
“Hal memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Karjiko meninggal dunia, terdakwa pernah dihukum. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Berdasarkan surat tuntutan, kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.
Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.
Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Namun, Fahrul justru membekap mulut warga Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung Tengah itu sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.
Bobby kemudian langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko.
Setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya membungkus korban dengan kain dan handuk. Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.
Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni. Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Editor: Mastur Huda











