slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Dua Perampok yang Tewaskan Sopir Truk Dituntut 19 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
08-06-2025 14:34:25
in Berita Utama, Hukum
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Dua Perampok yang Tewaskan Sopir Truk Dituntut 19 Tahun Penjara

Kedua terdakwa kasus pembunuhan diamankan di Mapolda Banten. Foto Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bobby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), terdakwa pembunuhan dan perampokan sopir truk bermuatan 35 ton gula di pinggir Tol Tangerang – Merak kilometer 77, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tak dituntut mati oleh JPU Kejati Banten.

Keduanya, dituntut 19 tahun penjara dan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang yang dikutip Minggu 8 Juni 2025.

Sebelum menuntut keduanya, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan kedua terdakwa.

Baca Juga :

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam, Kombes Dian Setyawan: Akan Kami Klarifikasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

“Hal memberatkan, perbutan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban Karjiko meninggal dunia, terdakwa pernah dihukum. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.

Berdasarkan surat tuntutan, kedua terdakwa pada September 2024 lalu, merencanakan pembunuhan dan perampokan truk gula milik PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang. Untuk memuluskan aksinya, keduanya membawa pisau lipat, dan belati.

Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjiko.

Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang truk yang dibawa oleh Karjiko dengan tujuan ke Jakarta. Tanpa merasa curiga, korban memperbolehkan keduanya ikut menumpang bersamanya.

Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta saksi Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.

Namun, Fahrul justru membekap mulut warga Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung Tengah itu sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Begitu pula dengan Bobby yang ikut menusuk korban di bagian perut. Meski terluka Karjioko masih sempat melarikan diri ke luar truk, tapi berhasil ditangkap.

Bobby kemudian langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pisau di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi menusuk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko.

Setelah berhasil membunuh Karjiko, keduanya  membungkus korban dengan kain dan handuk. Setelah terbungkus, mayat Karjiko dibuang  ke pinggir tol. Sedangkan, truk bermuatan 35 ton gula dibawa oleh keduanya ke rest area Balaraja.

Gula itu di serahkan kepada Rosa Rosena dan Hamdani. Kemudian gula itu jual sebagian kepada Wahyuni. Rosa Rosena dan Wahyudi sendiri telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dengan pidana selama 3 tahun dan 10 bulan. Sedangkan Hamdani divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Mastur Huda

Tags: kecamatan Seputih lampung tengahkorban pembunuhan lampung tengahmayat pinggir jalan tolmayat sopir truk asal lampungmayat tol Tangerang MerakPolda BantenPolsek Kasemensopir truk asal lampung dibunuhsopir truk asal lampung tengah dirampoksopir truk dibegalsopir truk gula dirampok
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jangan Asal Simpan! Begini Cara Merawat Gitar Akustik Biar Tetap Nendang Suaranya

Next Post

Relokasi PKL ke Pasar Kandangsapi Kembali Molor

Related Posts

Info Bhayangkara

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

by Fahmi
Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Banten menggelar kegiatan Warung Bhabinkamtibmas Keliling (Warbinling) di kawasan Jalan Raya Serang–Cilegon,...

Read moreDetails

Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Propam, Kombes Dian Setyawan: Akan Kami Klarifikasi

ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Pinang, Pelaku Masih Beroperasi

ESDM Banten Pastikan Tambang di Gunung Pinang Tak Berizin

Panen Raya Padi dan Tanam Jagung di Carita, Wakapolda Banten Dukung Swasembada Pangan

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Mandek, Kuasa Hukum Korban Keluhkan Kinerja Penyidik

Hari Bakti TNI AU Ke-79, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Sinergi TNI-Polri

Dugaan Penculikan Aktivis, Polda Banten Bakal Sita HP Ketua DPRD Lebak

Polda Banten Sita Handphone Suami Ketua DPRD Lebak, Terkait Kasus Dugaan Penculikan Aktivis

Penggunaan Dana Parpol Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Next Post
Relokasi PKL ke Pasar Kandangsapi Kembali Molor

Relokasi PKL ke Pasar Kandangsapi Kembali Molor

FSPP Optimistis Bantuan Modal Usaha Pesantren Direalisasikan Bupati Lebak Pada 2026

FSPP Optimistis Bantuan Modal Usaha Pesantren Direalisasikan Bupati Lebak Pada 2026

Lebaran Idul Adha, Asar Humanity Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Baduy

Lebaran Idul Adha, Asar Humanity Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Baduy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

Wartawan Kota Serang Rayakan HUT Kemerdekaan RI dan Kota Serang ke-19 Lewat Lomba Mancing

Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

16 Hektare Lahan di Kabupaten Serang Kritis, Didominasi Bekas Tambang

Minggu, 2 Agustus 2026 18:21

Sekjen DPP Minta Iti Bentuk Kabinet Kerja Demokrat Banten

Minggu, 2 Agustus 2026 17:17

Ditbinmas Polda Banten Serap Aspirasi Warga Lewat Warung Bhabinkamtibmas Keliling

Minggu, 2 Agustus 2026 16:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siap-siap Daftar, Pemkab Serang Segera Buka Pendaftaran Direksi PT SBM

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 2 Agustus 2026 18:25

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan segera melakukan pengisian untuk jajaran direksi PT Serang Berkah Mandiri (SBM)....

Dibangun 2021, Docking Kapal Senilai Rp 1,2 Miliar di Labuan Terbengkalai

by Purnama Irawan
Minggu, 2 Agustus 2026 18:23

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bangunan docking kapal senilai Rp1,2 Miliar di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbengkalai. Para nelayan tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak