SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), terdakwa pembunuhan sopir truk, Karjiko yang membawa muatan gula 35 ton di pinggir Jalan Tol Tangerang – Merak pada September 2024 lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam sidang, Boby Nasution dihadirkan langsung di ruang sidang, sementara Fahrul Rozi dihadirkan melalui aplikasi meeting karena masih sakit akibat luka tembak aparat kepolisian.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjunianto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Boby Nasution dan terdakwa dua Fahrul Rozi dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 6 Juli 2025.
Putusan tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut keduanya dengan pidana 19 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai berpotensi meresahkan masyarakat, keduanya pernah dihukum sebelumnya, dan menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia, para terdakwa pernah dihukum sebelumnya, pebuatan para terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Banten Hendra Meylana mengatakan pada September 2024 itu, Fahrul dan Bobby memang sudah merencanakan untuk membegal truk perusahaan PT Adikarya Gemilang karena sedang membutuhkan uang.
Dua warga Lampung itu kemudian berangkat pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
“Terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik yang dikemudikan oleh almarhum korban Karjioko,” kata Hendra saat membacakan dakwaan.
Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta seperti arah truk tersebut. Pada 20 September saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Bobby meminta Karjioko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil.
Fahrul kemudian membekap mulut Karjioko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala. Bobby juga melakukan penusukan di bagian perut tapi Karjioko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk.
Sekitar lima meter Karjiko berlari, Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menganiaya korban hingga tewas.
“Terdakwa langsung menusuk Karjioko dengan dengan menggunakan pis*u di bagian perut, dada, punggung, dan saksi Fahrul Rozi men*suk bagian leher, kepala, dan pinggang korban Karjioko,” ujar Hendra.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjioko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol.
Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada Rosa Rosena selaku penadah. Rosa, Wahyuni, dan Hamdani kemudian jadi penadah dan sudah divonis penjara selama 3 tahun 10 bulan dan 3 tahun 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutur Hendra.
Editor: Mastur Huda











