CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya pemagaran area lahan oleh PT Krakatau Steel (KS) menjadi polemik di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang terdampak pemagaran.
Sejumlah warga memprotes upaya yang sedang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Untuk menengahi polemik yang sedang terjadi tersebut, Komisi I Dewan DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/6).
Dalam kesempatan itu, DPRD memanggil warga dari Kecamatan Ciwandan, Citangkil dan Purwakarta, perwakilan PT KS dan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), serta perwakilan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Polisi dan Pamong Praja (Pol PP).
Perwakilan Warga, Isbatullah Alibasja meminta pagar yang dibangun PT KBS atas perintah PT KS segera dibongkar. Sebab, tidak berizin.
“Tidak ada izinnya, jadi harus dibongkar. Ini mah dibangun dulu, izin belakangan,” kata pria yang biasa disapa Isbat.











