LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Am (21), seorang perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, bernasib malang. Di tengah kekurangannya, dia mendapatkan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan SA (50), paman Am.
Kasus ini terungkap saat Am bercerita kepada ibunya, yakni Lia (34).
Kepada Lia, Am mengaku mendapatkan perbuatan tidak senonoh pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Am tengah sendiri di rumahnya, tiba-tiba masuk SA yang langsung membawa Am dengan paksa ke dalam kamar rumah dan bahkan melucuti pakaian Am.
Saat itu, SA melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam alat vital korban. Parahnya, perlakuan cabul itu bukan kali pertama, namun SA kerap melakukan hal tersebut beberapa kali saat Am tengah sendiri di rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Willyanto.
“Korban bukan sekali mendapatkan tindakan pencabulan itu, namun sudah beberapa kali secara berturut turut saat rumah kosong,” kata Willyanto kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.
Willyanto mengatakan, korban sendiri tinggal bersama neneknya di Kecamatan Bayah. Sementara, ibu kandungnya bekeja di Tanggerang.











