SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bocah perempuan berinisial AS (3,5 tahun), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pamannya sendiri, ULS. Korban dicabuli setelah dititipkan kepada pelaku.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy mengatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut telah dilakukan penangkapan pada Kamis 11 September 2025. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Pontang, Kabupaten Serang.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Kasus pencabulan tersebut berawal saat orang tua korban menitipkan korban kepada pelaku pada Agustus 2025. Korban dititipkan karena ada pekerjaan yang tidak memungkinkan membawa anaknya. “Korban ini sering dititipkan kepada pamannya (pelaku-red),” kata Irene.
Namun setelah orang tuanya pulang dan menjemput korban, anak malang tersebut mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Oleh orang tuanya, korban lantas dibawa ke klinik untuk mendapatkan penanganan medis. Saat dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sakit kelamin tersebut disebabkan oleh robekan akibat penetrasi benda tumpul.
Korban yang ditanyakan soal penyebabnya tersebut lantas menyebut nama pamannya. “Ada luka akibat pelecehan seksual, korban ini saat ditanya orang tuanya menjawab nama ULS,” kata Irene.
Mendengar pengakuan korban tersebut, orang tuanya lantas melapor ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku ini sudah mengakui perbuatannya, menurutnya kejadian tersebut dilakukan satu kali,” ujar Irene.
Irene menambahkan, pelaku akibat perbuatannya dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya diatas lima tahun,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











