SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) membagikan bendera Merah Putih kepada masyarakat. Itu dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang Epi Priatna mengatakan, pembagian bendera itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang diterbitkan pada 29 Juli 2022.
Kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur Banten yang diterbitkan pada 6 Agustus 2022. Lalu, Sekda Kabupaten Serang juga sudah menerbitkan surat edaran untuk seluruh instansi, pariwisata, restoran, organisasi, dan masyarakat umum untuk memasang bendera.
Epi mengatakan, surat edaran Mendagri RI itu terkait pembagian 10 juta bendera Merah Putih secara nasional.
“Ini kita tindaklanjuti di daerah,” kata Epi di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).
Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ekonomi Sosial Budaya, Kesbangpol Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bendera Merah Putih untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Sudah ada ribuan, kita masih proses pengumpulan,” katanya.











