RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Supermall Lippo Karawaci, Jumat, 19 Agustus 2022.
Analis Dokumen Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Bayu Pramono kepada RADARBANTEN.CO.ID mengatakan, ini merupakan sebuah bentuk dari sosialisasi PBG yang dahulu adalah berupa izin mendirikan bangunan (IMB).
“Jadi ini memang kegiatannya jemput bola, karena di Lippo Supermall ini banyak pengunjung. Baik pengunjung dari masyarakat biasa, maupun dari kalangan pengusaha,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, bagi siapa saja yang mendirikan bangunan, baik bangunan rumah tinggal, real estate dan bangunan pabrik, harus sudah melaksanakan PBG supaya pemerintah mengetahui perkembangan pembangunan gedung.
“Bukan hanya itu, dari segi safety serta P3K juga dapat diperhatikan bersama-sama,”ucapnya.
Menurutnya, banyak yang diuntungkan bagi para investor jika bisa berkonsultasi di sosialisasi PGB ini, karena ada penerangan dan bimbingan terkait langkah -langkah perizinan. Apalagi dalam melakukan pembangunan gedung, jika diawasi bersama niscaya akan menjadi bangunan yang berkualitas.
“Dengan kegiatan ini, saya berharap bisa mendongkrak perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Tangerang,”harapnya
Terkait sosialisasi ini, pihaknya berencana melakukannya lebih gencar lagi, baik offline maupun online di media sosial.
“Saya berharap agar masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, agar mengurus terlebih dahulu pelaksanaan PBG-nya, termasuk rumah hunian dan tempat usaha,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











