SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Selasa 22 Agustus 2022. Ketiganya berinisial E, HS dan MJ.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, tim Jatanras menangkap para pelaku Judi pada Senin (22/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketiganya ditangkap saat sedang asik bermain judi di sebuah teras rumah warga di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan.
“Saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi. Alhasil, ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,” ujar Dedi, Rabu (24/8/2022).
Dedi menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi serta uang sebanyak Rp 900.000.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp900.000,” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang.











