“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Serang dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Dedi.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, terutamanya tindak pidana perjudian.
“Berkat kerja keras tim serta berbekal informasi dari masyarakat, kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan pelaku Judi,” kata Yudha.
Yudha menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir bagi siapa pun pelaku tindak pidana dan kejahatan lain di wilayah.
“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang akan terus memberantas aksi-aksi kejahatan, premanisme dan perjudian. Maka jangan coba-coba, akan kami tindak tegas,” tutur Yudha. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











