LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk SR (51) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. SR diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak karena diduga sudah melakukan pencabulan terhadap AM (21) seorang gadis penyandang disabilitas.
Hal itu dikonfirmasi langsung Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono melalui Kanit PPA Ipda Sutrisno. Katanya, SR yang tidak lain merupakan paman AM sendiri diamankan pada Rabu (31/8) lalu di rumahnya di Kecamatan Bayah. Saat diamankan, SR tidak berkutik atas tuduhan tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap ponakannya itu.
“Benar, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bayah,” kata Ipda Sutrisno kepada Radar Banten, Senin 5 September 2022.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah berstatus tersangka, untuk lebih jauhnya kita masih selidiki,” katanya.
Pihaknya memastikan, selama proses penyelidikan pihaknya akan terbuka dan akan menjamin kepastian hukum terhadap korban.











