Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku kalau ribuan liter BBM jenis solar tersebut milik AP dan AM (buron). Keduanya hanya disuruh untuk membawa BBM tersebut ke wilayah Kabupaten Serang.
“Pengakuannya BBM tersebut didapat dari SP dan AM (buron) dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (buron),” ungkap mantan Kapolres Cilegon tersebut.
Sigit mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku yang diamankan, pihaknya melakukan pengembangan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua di SPBU Cibaliung.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada hari Jumat (9/9) sekira pukul 15.00 WIB kami mengamankan AP di SPBU Cibaliung,” kata Sigit.
AP ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis solar sebanyak 70 jeriken dengan menggunakan modus enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Pertanian Kabupaten Pandeglang.
“BBM jenis biosolar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang,” kata Sigit.
Setelah mengamanatkan AP, polisi kemudian bergerak ke lokasi lain tepatnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dari rumah AP tersebut polisi menemukan barang bukti berupa empat kempu berisi empat ribu liter BBM jenis solar, 28 jeriken berisikan 840 liter.
“Dua unit pompa dan lima buah drum plastik,” kata Sigit didampingi Kasubid Penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Feria. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











