PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menaruh perhatian khusus terhadap program bantuan sosial (Bansos) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hal itu dilakukan karena banyak dugaan dan temuan adanya markup atau pengglemebungan dana untuk komoditi yang disediakan agen e-Waroen di Pandeglang.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Labuan. Di sana, harga 10 kilogram beras senilai Rp110 ribu sedangkan di pasaran hanya sekira Rp8 ribu atau Rp80 ribu untuk 10 kilogram. Jeruk dipatok dengan harga Rp21 ribu per kilogram sedangkan dipasaran hanya Rp15 ribu. Tahu dipatok dengan harga Rp12 ribu untuk dua bungkus, sementata di pasaran hanya Rp3 ribu per bungkus.
Kemudian telur dipatok dengan harga Rp48 ribu sedangkan dipasaran hanya seharga Rp27 ribu. Selain itu, kacang ijo ukuran 1/4 kilogram dipatok seharga Rp9 ribu, sedangkan harga dipasaran hanya Rp8 ribu utuk satu kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane memastikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya markup pada program Bansos BPNT di Kecamatan Labuan. “Pasti kita lakukan pemeriksaan. Tindakan awal kita ya itu mengumpulkan data (puldata) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” katanya, kemarin.
Helena mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait sebagai bahan pengumpulan informasi sekaligus keterangan dari semua pihak. “Tentunya langsung kita sampaikan kepada instansi terkait mengenai persoalan itu. Jangan sampai, kesalahan yang ada dibiarkan karena bisa semakin besar,” katanya.
Helena menegaskan, pihaknya tidak akan main-main apabila dugaan penggelembungan harga komoditi bansos BPNT terbukti. Pihaknya bakal melakukan tindakan sebagaimana diamanatkan dalam aturan perundang-undangan. “Kalau terbukti ya kita minta pertanggung jawaban pihak terkait, mau nggak mereka. Kalau tidak mau dan membiarkan masalah itu, ya kita tindak dong,” tegasnya.(*)
Reporter: Adib Fahri











