Terlebih, jika berbicara bantuan keuangan ke sekolah, apapun itu modusnya untuk melakukan korupsi, lambat laun akan terbongkar juga.
“Hari gini masyarakat sudah kritis, ada indikasi penyimpangan cepat sekali ketahuan. Apalagi kasus korupsi SMPN 17 Tangsel, itukan bantuannya melibatkan banyak orang, dan ada hak orang disitu, ketika tidak diberikan akan muncul (kekisruhan-red),” ujarnya.
Deden menambahkan, kasus korupsi yang terjadi di SMPN 17 Tangsel juga dikarenakan tidak adanya laporan ke Dindik Tangsel terkait bantuan PIP dari Pemerintah Pusat.
“Inikan kami tidak tahu sama sekali (adanya bantuan PIP-red), seharusnya kalau ada bantuan dari pusat konsultasi dulu ke dinas supaya kami kasih masukan. Kan kalau kasus ini loncat langsung,” tegasnya.
Sementara sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan masih menetapkan Marhaen Nusantara sebagai tersangka tunggal korupsi dana PIP.
Marhaen terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.
Reporter: Syaiful Adha











