SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Jumat, 3 Februari 2023.
Marhaen dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 senilai Rp 699 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedy Ady Saputra saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID dalam laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Minggu, 5 Februari 2023.
Selain pidana 2,5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Marhaen. “Pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap hakim yang mengadili kasus artis Nikita Mirzani tersebut.
Perbuatan Marhaen menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Dedy.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Marhaen tersebut, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tangsel. Sebelumnya, Marhaen dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.











