SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Skh Negeri 02 Kota Serang dengan kepala sekolahnya bernama Hj. Dra.Nani Wiratni,MM, terpilih sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Satu (LSP-P1). LSP-P1 Skh Negeri 02 Kota Serang memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assesor), melaksanakan sertifikasi, melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK, memelihara kinerja assesor dan TUK, serta mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Sedangkan kewenangan LSP -P1 antara lain menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, memberikan sanksi kepada assesor dan TUK yang melanggar aturan, mengusulkan skema baru, serta mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
Sekolah Khusus Negeri 02 Kota Serang merupakan lembaga pendidikan yang melayani pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus tunarungu wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, autis. Selain itu juga Sekolah Khusus Negeri 02 Kota serang menjadi salah satu sekolah rujukan di Provinsi Banten. (adv)











