SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengusulkan empat warisan budaya tak benda. Keempat warisan budaya tak benda itu adalah Beluk Saman dari Lebak dan sebagiannya ada di Pandeglang, Gambang Kromong dari Kota Tangerang, Bacang (Bakcang) dari Kota Tangerang, dan Silat Besi dari Kota Tangerang.
Gambang kromong adalah kesenian musik tradisional dengan memadukan alat musik gamelan dengan alat-alat musik Tionghoa, seperti tehyan, gongahyan, dan sukong yang merupakan alat musik gesek. Gambang kromong sendiri diambil dari dari dua buah alat perkusi, yaitu gambang dan kromong.
Awal mula terbentuknya gambang kromong dari Kapiten Tionghoa yang bernama Nie Hoe Kong (倪和岗) ní hé gǎng seorang tuan tanah pemilik perkebunan di Kawasan Ommelanden – Batavia pada abad ke-18, adalah orang yang pertama kali memprakarsai suatu orkes yang mencampur instrumentasi alat musik Tionghoa dan alat musik lokal.
Perkembangan berikutnya terjadi di tahun 1880 wijkmeester Pasa Serenen bernama Bek Teng Tjoe, memformulasikan perpaduan musik Tionghoa dan lokal tersebut sebagai Gambang Kromong dan pada perkembangan selanjutnya, ansambel Gambang Kromong ini akhirnya semakin popular dan menyebar ke kawasan Tangerang, Bogor, Bekasi, dan Karawang.
Pementasan Gambang Kromong di kalangan Cina Benteng yang ada di Tangerang merupakan salah satu dari luapan ekspresi kesenian mereka.
Penerapan Instruksi Presiden No. 14 tahun 1967 pada masa Orde Baru, berimplikasi besar terhadap kehidupan orang Tionghoa khususnya orang Cina Benteng. Kebijakan yang berlaku mulai 6 Desember 1967 ini menyatakan bahwa setiap ungkapan kebudayaan yang berasal dari kebudayaan Cina harus dilakukan di lingkungan rumah, dan kegiatan yang berkaitan dengan kuil Cina, harus dibatasi di lingkungan kuil.
Gambang Kromong yang merupakan kesenian akulturasi masih dapat dipertunjukkan namun terbatas dalam tataran pribadi atau keluarga terkait dengan pola pemukiman orang Cina Benteng yang membentuk kongsi-kongsi yang di dalamnya tinggal keluarga-keluarga yang masih berhubungan misalnya karena adanya pernikahan.
Akan tetapi walaupun Gambang kromong masih dapat dipertunjukkan, di bawah aturan Inpres tersebut menjadikan Gambang Kromong yang lebih kental nuansa Betawinya. Lagu klasik memiliki istilah-istilah yang menggunakan bahasa Cina. Misalnya lagu Phobin yang terdiri Phobin Khong Ji Liok, Peh Pan Thau, Cu Te Pan, Cai Cu Siu, Cai Cu Teng, Seng Kiok. Pada perkembangannya sekarang lagu-lagu klasik yang berbahasa Cina dan not 40 yang menggunakan aksara Cina tidak dipakai terkait dengan pemberlakuan inpres tersebut. Selain itu kesenian yang juga mengiringi Gambang Kromong seperti Tari Cokek, tidak muncul padahal pada kebudayaan Cina Benteng kesenian itu sangat melekat dengan Gambang Kromong.
Dicabutnya Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967 melalui Keppres No 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres dan membebaskan orang Cina Banteng untuk merayakan hari besar dan adat serta tradisi mereka. Sehingga Komunitas Cina Benteng dapat mengekspresikan kesenian mereka tanpa perlu kekhawatiran lagi, namun dampak dari pemberlakuan Inpres bagi kesenian Gambang Kromong masih dapat dirasakan dengan berkurangnya maestro yang dapat menyanyikan lagu-lagu klasik dikarenakan ada satu pewarisan generasi yang hilang. (adv)











