SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjurian Lomba Kampung Bersih dan Aman (LKBA) Kabupaten Serang 2022 direncanakan akan dimulai pada 24 Oktober hingga 3 November 2022.
Dalam LKBA 2022 ada dua penjurian, yaitu penjurian terbuka dan dilanjutkan penjurian tertutup 10 atau 15 hari sesudah penjurian terbuka.
Sedikitnya 42 juri yang terbagi 14 tim (setiap tim terdiri dari 3 orang juri) akan melakukan penilaian ke setiap RW yang menjadi wakil desa. Setiap tim akan melakukan penilaian 3 RW/harinya.
Hal itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Imadul Majdi dalam rapat bersama para Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan se Kabupaten Serang, Rabu, 5 Oktober 2022 di Kantor DPMD Kabupaten Serang.
Saat ini, lanjut Imadul Majdi, panitia LKBA masih menyelesaikan Roadshow LKBA di dua titik. Yaitu, tanggal 12 Oktober di Cikande dan tanggal 18 di Kecamatan Pabuaran.
Sebagaimana diketahui, Roadshow LKBA 2022 digelar di 4 titik/zona. Yaitu Zona 1 di Kecamatan Carenang, Zona 2 di Kecamatan Anyar, Zona 3 di Kecamatan Pabuaran dan Zona 4 di Kecamatan Cikande.
Kata Idi, panggilan akrab Imadul Majdi, dalam penyambutan tim juri, pihak desa disarankan untuk tidak menggelar acara berlebihan. Sebab, waktu tim juri sangat terbatas.