Setelah pertemuan antara Qurnia dan dua pimpinan perusahaan PT SKK berakhir, sore harinya Istiko menghubungi Arif Agus Harsono. Melalui sambungan telepon itu, Istiko meminta untuk diadakan pertemuan kembali. Sebab, Istiko mengatakan masih ada yang perlu dibicarakan.
Selanjutnya, pada hari Selasa 26 Mei 2022 terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji bertemu dengan Arif Agus Harsono dan Rudi Sutamto (pengurus PT SKK). Dalam pertemuan tersebut, Istiko menyampaikan pesan dari Qurnia. Isi pesannya, Qurnia siap membantu melancarkan persoalan PT SKK. Namun Qurnia meminta syarat permintaan uang senilai Rp5 ribu dari setiap satu kilogram barang impor yang dibawa PT SKK.
Agus yang mendengar permintaan itu menyampaikan keberatan. Ia lalu menawar Rp1000 perkilogram. “Arif Agus Harsono keberatan dan meminta Rp1000 perkilogram,” kata anggota majelis hakim Novalinda Arianti membacakan uraian putusan.
Novalinda mengatakan, setelah adanya kesepakatan tersebut, PT SKK sejak Mei hingga Desember 2020 telah menyerahkan uang dengan total Rp3,1 miliar. “(Penyerahan uang-red) sebanyak 13 kali,” ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.
Dikatakan Novalinda, selain menyerahkan uang Rp3,1 miliar lebih, Istiko pernah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK. Uang tersebut diberikan PT SKK terkena karena terkena denda Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan sementara habis. Untuk mengurangi denda dan ancaman tempat pembekuan sementara (TPS) maka PT SKK menyanggupi pemberian uang Rp250 juta tersebut.
Selain uang dari PT SKK, Istiko juga menerima uang dari PT ESL senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Januari hingga Februari 2021. PT ESL memberikan uang tersebut karena diminta Qurnia melalui Istiko dengan alasan perhitungan tonase barang kiriman setiap bulannya. “(Penyuapan-red) dengan total seluruhnya Rp3.517.000.000,” tutur Novalinda. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











