Senin (8/8) lalu, Qurnia dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Vincentius Istiko Murtiadji dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Slamet Widodo, ketua majelis hakim.
Dijelaskan Slamet, perkara penyuapan tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ketika itu, Qurnia mengusulkan kepada pimpinannya Finari Fanan untuk memberikan teguran kelas PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) melalui PT Shopee Indonesia. Surat teguran dimaksud karena ada 40 dokumen consignment note (CN) yang tidak sesuai.
Menindaklanjuti adanya puluhan dokumen yang tidak sesuai tersebut kemudian dilayangkan surat kepada PT SKK. “Saksi Arif Agus Harsono selalu direktur utama PT SKK melakukan klarifikasi dengan berupaya bertemu dengan saksi Finari Manan melalui pengajuan permintaan audiensi,” kata Slamet.
Namun, keinginan Arif Agus Harsono untuk bertemu dengan Finari Manan tidak dapat dilakukan. Sebab, petugas piket pusat layanan informasi mengarahkan untuk bertemu dengan Qurnia. Setelah membuat janji, saksi Arif Agus Harsono dan saksi Syamsul Syah Alam selaku komisaris utama PT SKK bertemu dengan tersakwa Qurnia Ahmad Bukhori.
Saat pertemuan berlangsung, kedua petinggi di PT SKK tersebut menjelaskan persoalan status barang yang dipertanyakan oleh Qurnia. “Pada saat yang sama, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji berdiri di depan pintu dan menyapa saksi Arif Agus Harsono yang telah mengenalnya pada waktu pengurusan izin PJT (perusahaan jasa titipan-red),” ungkap Slamet.











