SERANG, RADAR BANTEN.CO.ID – Penyidik Kejati Banten menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat, 21 Oktober 2022.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap tahun 2018-2021 senilai Rp 15 miliar. Selain kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Dra S alias MS di Jalan Johar No 50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, permohonan hak atas tanah yang dimohonkan oleh tersangka Dra S alias MS.
Selain penggeladahan, penyidik juga melakukan penyegelan dua unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville dan Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, milik tersangka AM mantan Kepala ATR/BPN Lebak.
“Hari ini kami melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat, setelah kemarin menetapkan empat orang Tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan Tersangka DER,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leo mengungkapkan dalam penggeledahan di kantor ATR/BPN Lebak, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen permohonan hak atas tanah.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra S alias MS,” kata Leo.
Sementara di rumah yang juga kantor tersangka Dra S alias MS ditemukan puluhan dokumen lainnya.
“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” tutur Leo.
Reporter : Fahmi Sa’i











