SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria pengangguran berinisial berinisial AMR (20) asal Lingkungan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan mengatakan penangkapan pengedar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya kecurigaan aktivitas di rumah pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Sayabulu,” kata Hengki, Jumat 28 Oktober 2022.
Hengki mengungkapkan dalam penggerebekan itu, petugas menemukan belasan paket berisi narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar pelaku. “Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 17 bungkus plastik klip kecil, berisikan Narkotika jenis sabu,” ungkap Hengki.
Dari hasil pemeriksaan AMR mengakui jika belasan paket sabu itu merupakan miliknya, dan akan diperjualbelikan kembali.”Saat dilakukan interogasi, sabu tersebut didapat dari saudara GEMA (DPO) di wilayah Kebon Nanas Tangerang,” kata Hengki.
Hengki menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, AMR nekat menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi, sementara mencari pekerjaan cukup sulit.
“Dia seorang pengangguran, motifnya kebutuhan ekonomi untuk mencari keuntungan,” ucap Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang disinyalir sering terjadinya transaksi narkoba. Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Serang.
“Kami akan selalu melakukan pengawasan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutur Hengki (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











