SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BP (36) ditangkap petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Rabu 26 Oktober 2022 dinihari. Warga Ciwedus, Kota Cilegon, tersebut ditangkap dengan tuduhan pemerkosaan siswi SD berinisial MC (10).
Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi di dalam rumah korban di daerah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Kejadian persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terjadi sekira dua minggu lalu di dalam rumah korban,” ujar Febby kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 28 Oktober 2022.
Febby mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korban ditinggalkan oleh ibunya YA di dalam rumah bersama pelaku.
Saat berduaan di dalam rumah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Korban awalnya sempat menolak. Namun karena terus dipaksa, korban akhirnya tidak bisa melawan dan digauli pelaku.
“Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi,” ungkap Febby.
Febby menjelaskan, pelaku sering mengunjungi ibu korban di rumahnya.
Ibu korban ini juga beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah.
“Pelaku ini sering main ke rumah korban dan kadang ditinggalkan berduaan di dalam rumah,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Febby mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah pelaku nyeletuk dengan ibu korban dengan mengatakan bahwa servis anaknya lebih baik dari ibunya.
“Kasus ini terungkap, setelah pelaku ini pernah ngomong ke ibu korban seperti ini ‘servismu ga seenak anakmu’, kata-kata itu membuat ibu korban sakit hati,” kata Febby.











