SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru bersama kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid mendatangi kantor Kejari Serang, Senin 31 Oktober 2022 siang.
Keduanya mendatangi Kejari Serang setelah JPU menolak mengabulkan penangguhan penahanan Nikita.
Kepada awak media, Fitri mengaku kecewa dengan penolakan penangguhan penahanan oleh JPU Kejari Serang. “Kalau kecewa pasti dong,” ujar Fitri.
Fitri mengungkapkan alasan JPU menolak mengabulkan penangguhan penahanan karena menghilangkan barang bukti dan melarikan diri tidak dapat diterima. “Barang bukti mana yang mau dihilangkan? Melarikan diri? Yang mana Niki mau melarikan diri kan dia sudah dicekal,” ungkap Fitri.
Sebagai orang terdekat dengan Nikita, Fitri merasa penanganan perkara sahabatnya itu sudah berlebihan ditangani oleh aparat penegak hukum. “Saya orang terdekat Nikita merasa berlebihan sih penanganan terhadap Nikita,” kata Fitri.
Sementara itu, Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengaku telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan surat dakwaan dan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Untuk JPU kita siapkan lima orang,” ujar Freddy.
Freddy mengatakan surat dakwaan terhadap Nikita saat ini masih disusun oleh tim JPU. “Masih diproses, kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan. “Penangguhan penahanan (Nikita Mirzani-red) tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Freddy.
Alasan penangguhan penahanan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya.
Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan. Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap ibu tiga anak tersebut.
Saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif. Namun, janji Nikita Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.
“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.
Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya. “Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan surat penangguhan penahanan Nikita tersebut telah diterima sejak Rabu (26/10). “Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” tutur Rezkinil. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











