slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Fahmi by Fahmi
11-04-2023 12:24:48
in Utama
Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022. dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali membebaskan artis Nikita Mirzani dari kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Hal tersebut terungkap dari amar putusan PT Banten dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara.

Baca Juga :

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding Posman Bakara dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.

Perkara tersebut diputuskan pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Dalam amar putusannya, selain menguatkan putusan PN Serang, majelis hakim PT Banten juga menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.

“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.

Dalam putusan tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim banding menguatkan putusan PN Serang. Namun berdasarkan putusan hakim PN Serang Dedy Adi Saputra, alasan Nikita Mirzani dibebaskan karena saksi korban tidak hadir saat persidangan.

“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

“(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” kata Dedy.

Dedy menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.

“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.

Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang.

“Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.

Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut. “Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” tutur Dedy. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dito MahendraNikita MirzaniPengadilan Negeri Serangpengadilan tinggi banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Pengaturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan Arus Mudik Lebaran 2023

Next Post

Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Related Posts

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang
Berita Utama

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 14 April 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12 mahasiswa didakwa atas kasus pembakaran dan perusakan Pos Polisi Ciceri, Kota Serang. Selain itu, para...

Read moreDetails

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Jual Narkotika Melalui Instagram, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Cilegon

Tolak Ajakan Mabuk, Pria di Cilegon Ditusuk Tukang Parkir

Gara-gara Mencurigakan, Warga Cipare Serang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Next Post
Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Intip Perubahan Libur dan Cuti Bersama Lebaran  Ditambah

Intip Perubahan Libur dan Cuti Bersama Lebaran Ditambah

3 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Edisi Healing

3 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Edisi Healing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 15 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Kritik Minimnya Anggaran Pokir Dibanding Daerah Lain

Kamis, 16 April 2026 07:26
Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Kamis, 16 April 2026 07:19
Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Kamis, 16 April 2026 08:12
DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

Kamis, 16 April 2026 08:10
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Kamis, 16 April 2026 07:57
Anggota DPRD Kabupaten Serang Ahmad Yamin saat menerima ucapan selamat.

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Kamis, 16 April 2026 07:36
Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, usai menghadiri Musrenbang RKPD 2027 di Aula Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 15 April 2026.

Wakil Ketua DPRD Cilegon Kritik Minimnya Anggaran Pokir Dibanding Daerah Lain

Kamis, 16 April 2026 07:26
Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Diserbu Emak-emak di Jawilan, Kapolres Serang Traktir Bakso dan Borong Dagangan Warga

Kamis, 16 April 2026 07:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

Cek Kesiapan Personel dan Layanan Publik, Kapolres Serang Sidak Polsek Cikande

by Fahmi
Kamis, 16 April 2026 08:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Cikande, Rabu, 15 April 2026, guna...

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

DPRD Minta Pemkab Lebak Tekan Angka Stunting

by Nurandi
Kamis, 16 April 2026 08:10

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk lebih serius dan maksimal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak