slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Fahmi by Fahmi
11-04-2023 12:24:48
in Utama
Pengadilan Tinggi Banten Kembali Bebaskan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022. dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pengadilan Tinggi (PT) Banten kembali membebaskan artis Nikita Mirzani dari kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Hal tersebut terungkap dari amar putusan PT Banten dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding Posman Bakara dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 11 April 2023.

Perkara tersebut diputuskan pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. Dalam amar putusannya, selain menguatkan putusan PN Serang, majelis hakim PT Banten juga menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.

“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” ungkap Posman.

Dalam putusan tersebut, tidak dijelaskan alasan majelis hakim banding menguatkan putusan PN Serang. Namun berdasarkan putusan hakim PN Serang Dedy Adi Saputra, alasan Nikita Mirzani dibebaskan karena saksi korban tidak hadir saat persidangan.

Baca Juga :

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

“Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” ungkap Dedy di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

“(Menghadirkan Dito-red) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” kata Dedy.

Dedy menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara. Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.

“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” ujar Dedy.

Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.

Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang.

“Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.

Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.

Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut. “Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” tutur Dedy. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Dito MahendraNikita MirzaniPengadilan Negeri Serangpengadilan tinggi banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Pengaturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan Arus Mudik Lebaran 2023

Next Post

Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Related Posts

Hukum

Warga Cikeusal Didakwa Edarkan 35 Gram Sabu

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 15:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang setelah didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat...

Read moreDetails

Gadaikan Tiga Mobil Mewah dengan Modus BPKB Palsu, Pria Asal Cilegon Tipu Korban Rp 710 Juta

Tidur dengan Perempuan Aplikasi Kencan, Pria Ini Kehilangan Sepeda Motor dan HP

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Pemilik Lagi Tidur, Warung Madura di Ciwandan Cilegon Dibobol Maling

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Demo Anarkis di Ciceri, 7 Mahasiswa Divonis Ringan

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bobol Dua Rumah Warga di Cilegon, Pria Ini Gasak Tiga Ponsel Kini Diadili di PN Serang

Next Post
Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Sejarah Pelabuhan Merak, Jadi Pusat Perhatian Publik dan Ramai Saat Mudik

Intip Perubahan Libur dan Cuti Bersama Lebaran  Ditambah

Intip Perubahan Libur dan Cuti Bersama Lebaran Ditambah

3 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Edisi Healing

3 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Edisi Healing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Selasa, 28 Juli 2026 10:56
DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 10:52
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57
Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Selasa, 28 Juli 2026 10:56
DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

Selasa, 28 Juli 2026 10:52
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

Krisis Air Bersih Melanda Banten, BPBD Salurkan Ratusan Ribu Liter Air untuk Warga

by Yusuf Permana
Selasa, 28 Juli 2026 10:56

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten terus menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan...

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

DPRD Dorong Pemkab Tangerang Percepat Penyaluran Air Bersih Hadapi Musim Kemarau

by Mulyadi
Selasa, 28 Juli 2026 10:52

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempercepat penanganan krisis air bersih akibat musim kemarau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak