Lina menjelaskan, dalam Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 menyatakan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. “Ini persaingan semu, tidak boleh dalam UU kita,” jelasnya.
Untuk menghindari hal-hal semacam ini, menurut Lina, seharusnya pemerintah daerah pun bisa memfasilitasi dengan membuat regulasi. Misalnya, ada peraturan yang mengimbau agar perusahaan asing yang melakukan lelang wajib melibatkan perusahaan lokal. “Karena menggunakan kata wajib, ini ada konsekuensinya. Apabila tidak dipatuhi maka akan dihukum. Ini tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha,” tegasnya.
Diketahui di antara perusahaan yang mengikuti tender kabel Lotte Chemical, ada PT. LS AG. Perusahaan asal Korea Selatan ini belum lama mulai membangun pabrik di Indonesia dan baru saja diresmikan pada tahun ini. Fasilitasnya belum lengkap dan baru memiliki beberapa sertifikasi SNI saja. Mereka berencana untuk melengkapi sertifikasi SNI pada akhir tahun ini agar bisa menerima order kabel tegangan menengah.
Sedangkan untuk fasilitas dan kapasitas yang tidak mencukupi, informasinya mereka akan membeli atau mengimpor dari pabrik LS yang berada di luar negeri. Dengan kata lain, setelah membangun pabrik di Indonesia, mereka hanya memproduksi beberapa kabel saja di Indonesia. Kemudian mengimpor sebagian besar order yang diterima dari pabrik (yang masih satu grup perusahaan) di luar negeri.
Karena tindakan kecurangan ini, perusahaan lokal tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proyek di Lotte Chemical Indonesia. Serta tidak dapat melakukan kegiatan bisnis yang kompetitif.
Reporter/Editor : Aditya R










