PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Honorer tenaga teknis Kabupaten Pandeglang merasa menjadi kaum yang termarginalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pernyataan itu disampaikan Ketua Forum Honorer Teknis Administrasi Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar menyikapi terbitnya dua aturan Kementerianpan RB Nomor 970 dan nomor 971 tahun 2022 tetang Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Yosef, menjelang akhir tahun 2022 pemerintah membuka rekrutmen penerimaan PPPK tenaga teknis administrasi.
“Namun aturan seleksinya tidak memenuhi unsur berkeadilan. Karena kuotanya sangat minim hanya 71 formasi untuk tenaga teknis,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu (25/12).
Minimnya formasi diberikan tentunya membuat honorer tenaga teknis merasa termarginalkan. Formasi diberikan tidak sebanyak untuk tenaga kesehatan dan guru.
“Padahal kalau menghitung masa kerja honorer tenaga teknis juga sudah puluhan tahun mengabdi. Namun lagi-lagi harus menelan pil pahit, jumlah formasinya sedikit dan itu membuat kami kecewa kenapa begitu dan begitu lagi,” katanya.
Selain formasi yang sedikit, secara aturan dalam teknis seleksi juga dibedakan. Terjadi perbedaan karena tidak memasukan nilai tambah dari masa kerja.
“Jadi tidak ada sistem afirmasi masa kerja, afirmasi usia, maupun afirmasi K2. Jadi sistem tersebut hanya berlaku untuk pelamar formasi PPPK guru dan formasi PPPK tenaga kesehatan saja, sementara kami malahan dibedakan,” katanya.
Perbedaan perlakuan Kemenpan RB tentunya membuat sedih para honorer tenaga teknis. Terutama bagi mereka sudah mengabdi puluhan tahun.
“Atas terbitnya dua aturan Kementerianpan RB Nomor 970 Tahun 2022 dan Nomor 971 Tahun 2022 tentang rekrutmen PPPK, mengatur jumlah formasi hanya 71 dan jenjang pendidikan harus S1,” katanya.
Sementara jumlah tenaga honorer tenaga teknis yang jumlahnya mencapai ribuan sebagian besar jenjang pendidikan itu setingkat SLTA sederajat. Lalu bilamana tingkat pendidikan hanya setingkat SLTA maka pelamar harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang yang dilamarnya.
“Sangat jelas aturan tersebut membuat kami termarginalkan. Apalagi ditambah dengan dibukanya pelamar dari luar daerah karena rekrutmen PPPK tenaga teknis dibuka secara umum,” katanya.
Yosep berharap pemerintah pusat mengkaji kembali proses rekrutmen tenaga teknis. Yaitu dengan menambah jumlah kuota serta memberikan hak sama dengan PPPK guru dan tenaga kesehatan.
“Sehingga membuat masa depan kami menjadi lebih cerah tidak suram seperti sekarang ini. Oleh karena itu perlakukan kami secara adil jangan sampai dibeda-bedakan karena kami sama-sama mengabdi untuk menjadi pelayan masyarakat,” katanya.
Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, pemerintah secara resmi sudah mengumumkan kebutuhan PPPK tahun 2022 termasuk untuk tenaga teknis.
“Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota sebanyak 2.469 formasi. Untuk jabatan guru 1942 orang, nakes 456 orang dan tenaga teknis 71 orang,” katanya.
Furkon mengungkapkan, proses rekrutmen tenaga teknis saat ini sedang berjalan. Kuotanya berdasarkan pemberian dari BKN itu sebanyak 71 formasi.
“Terkait kuota dan pembukaan langsung oleh pusat. Kalau kita mengusulkan tentu sebanyak-banyaknya namun kuota dari pusat formasi tenaga teknis hanya sebanyak 71 orang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











