“Tapi belum ada penindakan tegas, kalau Pemkab Serang katanya tidak ada kewenangan, kewenangannya di Pemprov Banten,” ujarnya.
Agung mengaku, masyarakat Mancak sangat berharap banyak kepada DPRD Kabupaten Serang agar ada penindakan tegas kepada pengusaha tambang ilegal.
“Wilayah kami sudah rusak parah, kerusakan ini bukan hanya di lingkungan saja, tapi sosial ekonomi masyarakat, antar tetangga konflik,” ungkapnya.
Rusaknya keharmonisan antara warga, kata Agung, sudah terjadi di Desa Bojong. Antara yang mendukung tambang dan tidak saling bermusuhan. Bahkan, warga sempat mengusir alat berat yang datang pukul dua malam.
“Tuntutan kami jelas, tutup galian ilegal dan tinjau ulang galian yang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Aditya











