SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan. “Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” kata Dedy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.
Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang. “Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.
Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.











