slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nikita Mirzani Dibebaskan, Ketua Majelis Hakim PN Serang: Dito Mahendra Tidak Punya Itikad Baik

Redaksi by Redaksi
29-12-2022 13:53:18
in Hukum
Nikita Mirzani Dibebaskan, Ketua Majelis Hakim PN Serang: Dito Mahendra Tidak Punya Itikad Baik

Nikita Mirzani sujud syukur di PN Serang. Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani, menyebut saksi korban Dito Mahendra tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara.

Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan. “Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan-red),” kata Dedy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 29 Desember 2022.

Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan. “Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membuktikan delik materil,” ungkap Dedy.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang. “Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy.

Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujar Dedy.

Page 1 of 2
12Next
Tags: hakim PN SerangNikita bebasNikita MirzaninikmirPN Serangsidang Nikita Mirzani
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BREAKINGNEWS: Hakim PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani!

Next Post

Pemilu 2024, Kota Serang Kemungkinan Besar Jadi Tujuh Dapil

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kota Serang

Kapolresta Serang Kota Kunjungi PN Serang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 08:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Next Post
Pemilu 2024, Kota Serang Kemungkinan Besar Jadi Tujuh Dapil

Pemilu 2024, Kota Serang Kemungkinan Besar Jadi Tujuh Dapil

Seberangi Sungai Cipatujah, Pasutri di Pandeglang Hanyut. Suami Tertolong, Sang Istri Masih Belum Ditemukan

Seberangi Sungai Cipatujah, Pasutri di Pandeglang Hanyut. Suami Tertolong, Sang Istri Masih Belum Ditemukan

Perjuangkan Pilkades Tahun 2023, Apdesi Kabupaten Serang Datangi Komisi I DPRD

Perjuangkan Pilkades Tahun 2023, Apdesi Kabupaten Serang Datangi Komisi I DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57
GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 09:41
Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Selasa, 28 Juli 2026 09:38
JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

Selasa, 28 Juli 2026 10:31
Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Selasa, 28 Juli 2026 10:29
IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

IAD Banten Perkuat Dukungan untuk Kejaksaan

Selasa, 28 Juli 2026 10:26
Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Bupati Pandeglang Tinjau SDN Padahayu 2 Cikedal, Perbaikan Diupayakan Lewat APBD Perubahan

Selasa, 28 Juli 2026 09:57
GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

GOW Kota Cilegon Libatkan 50 UMKM dalam Gebyar Bakti Wanita Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 09:41
Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Kemarau, Lahan Sawah di Blok Banjaran Jiput Jadi Tandus

Selasa, 28 Juli 2026 09:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

JMS Tingkatkan Literasi Hukum Pelajar

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:31

SERANG – Kejaksaan terus berupaya menekan angka kenakalan remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas Kejaksaan RI...

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

Kajati Banten Resmikan PAUD Widya Adhyaksa

by Andre Adisas Putra
Selasa, 28 Juli 2026 10:29

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus berkontribusi mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya di bidang pendidikan. Komitmen tersebut...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak