SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Fahri Husaini bin Adnan Rifai (alm) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Terdakwa menghubungi korban Ahmad Gojali bin Ramli (alm) melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Rumah Sakit Sari Asih Serang dengan alasan meminta diantar mengurus paspor orang tuanya yang akan berangkat umrah.
“Korban menyetujui permintaan tersebut. Keesokan harinya, Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, Ahmad Gojali berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-2196-DY milik kakaknya, Melani,” kata JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 15 Februari 2026.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bertemu terdakwa di Rumah Sakit Sari Asih Serang. Keduanya kemudian berangkat bersama menuju Kota Cilegon dengan menggunakan motor tersebut.
Setibanya di Jalan Raya Bojonegara, Link Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, sekitar pukul 09.00 WIB, mereka berhenti di depan warung nasi kuning. Saat itu, terdakwa mengajak korban makan.
Jaksa menyebut, di lokasi tersebut terdakwa kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil paspor di rumah saudaranya di Perumahan Bumi Panggungrawi Indah (BPI) Cilegon. Korban yang percaya lalu menyerahkan kunci kontak dan STNK motor.
Namun setelah membawa motor, terdakwa tidak kembali. Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa diduga bermaksud menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa izin korban, meski upaya gadai disebut tidak berhasil.
Terdakwa akhirnya diamankan polisi dari Polsek Cilegon pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama.
Editor Daru











