SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengaku telah berupaya maksimal menghadirkan Dito Mahendra ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Saya selaku Kasi Pidum Kejari Serang telah berusaha semaksimal mungkin dengan didampingi kepolisian (untuk menghadirkan Dito -red),” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edward saat konferensi pers di Kejari Serang, Jumat 30 Desember 2022.
Edwar mengatakan, sebelum Nikita diputuskan untuk dikeluarkan dari penjara pihaknya telah menyambangi kediaman Dito. Bahkan tim JPU Kejari Serang sudah beberapa hari menginap di dekat rumah dan kantor Dito agar bisa menyampaikan surat panggilan saksi. “Dalam kondisi hujan kami tunggu hingga jam 12 malam,” ujar Edwar.
Edwar mengungkapkan, setelah beberapa hari menginap di dekat rumah Dito, barulah dia mendapat informasi kalau pria yang dikabarkan dekat dengan Nindy Ayunda itu berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan.
“Kami mendapat informasi dari penasehat hukumnya kalau saudara Dito ini berada di Malaysia,” kata Edwar.
Plh Kajari Serang Era Indah Soraya menegaskan kalau Kejari Serang sangat serius dalam menangani perkara Nikita. Proses pemanggilan saksi telah dilakukan secara patut dan sesuai perundang-undangan.
“Tim JPU telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Dito Mahendra sebagaimana dalam pedoman Jaksa Agung tentang penanganan perkara tindak pidana umum,” kata Era.
Era mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi tiga hari sebelum persidangan. Tanda terima panggilan saksi juga sudah diterima tim JPU.
“Penuntut umum telah melakukan pemanggilan kepada saksi dan telah dibuktikan dengan surat tanda terima,” tutur Era.
Sebelumnya, Dedy Adi Saputra, ketua majelis hakim PN Serang menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra.
Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang. “Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” kata Dedy. (*)
Reporter Fahmi Sa’i
Editor Merwanda