“Bisa dibayangkan, hati siapa yang tak cemas ketika setiap hari kita membaca dan menyaksikan berita tentang anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual. berita tentang anak korban kekerasan seksual seolah bersaing dengan berita kasus-kasus kriminal lain,” katanya.
Pada bulan Oktober tahun 2022 lalu, misalnya saja dikejutkan kejadian
RA (53) Seorang Guru dan merupakan salah satu PNS di sekolah dasar di lingkungan pemerintahan Pandeglang yang telah tega memperkosa Anak kandungnya sendiri. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan mencari rumah aman bagi dirinya justru menjadi korban ulah bejat Ayah Kandung.
“Kasus lainnya yang tak kalah memprihatinkan adalah tindak kekerasan IR, (40), seorang warga Kecamatan Cikedal yang tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama selama 7 bulan hingga menyebabkan korban hamil. Belum lagi seorang Ibu dan Anak di Pandeglang perkotaan mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga sampai disiram dengan zat kimia sehingga menyebabkan luka bakar dan trauma bagi korban,” katanya.
Kemudian tidak kalah ramai atas mencuatnya kasus Oknum Dewan Pandeglang melakukan cabul terhadap gadis Remaja dan masih banyak kasus-kasus yang mengerikan yang korbannya anak-anak. Berbagai kasus tindak kekerasan seksual memang sering kali berhasil diungkap aparat kepolisian dan para pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi, yang masih menjadi bahan perdebatan publik adalah apa sebetulnya yang harus dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kejadian tindak kekerasan seksual yang mengancam anak-anak dan perempuan. Di Pandeglang sendiri, kita tahu kasus kekerasan seksual hingga kini masih menjadi momok yang paling menakutkan bagi anak-anak,” katanya.