Sepanjang 2022, daftar jumlah tindak kekerasan seksual mencapai puluhan. Para pelakunya tidak pernah takut dan jera melakukan aksi bejatnya yang menghancurkan masa depan anak-anak.
“Dari segi komitmen dan payung hukum yang tersedia, pemerintah sebetulnya telah melakukan banyak hal. Pemerintah sejak 2016 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tepatnya pada 25 Mei 2016,” katanya.
Bahkan, ditegaskan Ahmad, hanya dalam tempo enam bulan kemudian, Perpu itu telah disetujui DPR RI untuk disahkan. Sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016 silam.
“Dalam ketentuan aturan yang terbaru, sebetulnya telah diatur tambahan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak, mereka tidak hanya diancam pidana mati dan pidana seumur hidup, tetapi juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi,” katanya.
Selanjutnya Ahmad menambahkan, khusus untuk ancaman hukuman kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Meski secara resmi telah dicantumkan dalam ketentuan hukum yang berlaku, penerapannya di lapangan masih menjadi kontroversi.