“Tidak sedikit pihak yang menolak pemberlakuan hukuman kebiri kimia karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Alih-alih berempati dan membayangkan korban adalah anak-anak yang telah rusak akan masa depannya, sejumlah pihak menolak penerapan hukuman kebiri karena berbagai alasan dan menilai hukuman pidana kurungan di balik jeruji penjara umumnya sudah dianggap cukup,” katanya.
Hukuman kebiri di mata sebagian orang dinilai lebih kejam daripada penderitaan anak yang menjadi korban tindak pemerkosaan. Cara pandang sebagian pihak ini yang tidak setuju hukuman kebiri kimia itu tentu mengecewakan keluarga korban.
“Tetapi, karena sampai saat ini ketentuan teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga belum terbit, banyak korban dan keluarga korban yang akhirnya lebih memilih menerima nasibnya. Dan peran keluarga menjadi garda terdepan perlindungan anak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: A Rozak










