• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Copot Alat Smart Tax, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 1 Februari 2026 17:55
in Pandeglang, Utama
Copot Alat Smart Tax, Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasangan alat smart tax pada wajib pajak di Kabupaten Pandeglang bersifat wajib dan tidak boleh dicopot. Jika perangkat tersebut dilepas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Yunisa, mengatakan bahwa alat smart tax harus terus digunakan agar tetap terhubung dengan sistem pencatatan transaksi wajib pajak.

RelatedPosts

Bupati Jenguk Bayi dibuang dalam kantong kresek warna merah

Jenguk Bayi Dibuang Dalam Kantong Kresek, Bupati Pandeglang Beri Nama Sementara Muhammad Yusuf

Selasa, 20 Oktober 2026 16:42
Asda III Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Mendorong Transformasi Digital, Asda III Pemkab Pandeglang Luncurkan Aplikasi Smart Agenda

Selasa, 20 Oktober 2026 15:50
Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49

“Wajib pajak harus menggunakan alat smart tax itu seterusnya. Jangan sampai alat ini dicopot sehingga tidak terkoneksi dengan mesin transaksi yang mereka gunakan,” kata Yunisa, Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menegaskan, wajib pajak yang sengaja mencopot alat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi berupa teguran. Selanjutnya kami lakukan pengawasan. Jika beberapa kali dicopot atau tidak digunakan, maka akan kami kenakan pemeriksaan. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Selain itu, temuan di lapangan juga akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) untuk dilakukan pengecekan ulang terkait perizinan usaha wajib pajak.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, izin usahanya juga akan dicek kembali. Saat ini kami masih memberikan masa edukasi agar wajib pajak patuh,” tuturnya.

Yunisa menambahkan, saat ini sejumlah rumah makan dan restoran di Pandeglang telah dipasangi perangkat smart tax untuk mendukung pengawasan pajak daerah.

Dengan pemasangan alat tersebut, Pemkab Pandeglang berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal karena data transaksi dapat dipantau langsung melalui sistem.

“Basisnya data. Saat data transaksi kita miliki, maka bisa dibandingkan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak setiap awal bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, wajib pajak berkewajiban melaporkan dan membayar pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, data laporan akan dibandingkan dengan data transaksi yang terekam melalui smart tax.

“Kalau ada perbedaan antara laporan dan data transaksi, itu menjadi dasar penguatan bagi kami karena pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),” pungkasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bapenda PandeglangSmart taxwajib pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jalan Umum di Tangsel Ditutup Demi Hajatan, Bikin Susah Pengendara

Next Post

Ketua Forum HRD Serang Barat Dukung Program Magang Nasional

Next Post
Ketua Forum HRD Serang Barat Dukung Program Magang Nasional

Ketua Forum HRD Serang Barat Dukung Program Magang Nasional

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

by Mulyadi
Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran melanda agen sembako sekaligus rumah makan Dapoer Kharisma yang berada di Jalan Raya Mauk–Sepatan, RT...

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.