PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasangan alat smart tax pada wajib pajak di Kabupaten Pandeglang bersifat wajib dan tidak boleh dicopot. Jika perangkat tersebut dilepas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang, Yunisa, mengatakan bahwa alat smart tax harus terus digunakan agar tetap terhubung dengan sistem pencatatan transaksi wajib pajak.
“Wajib pajak harus menggunakan alat smart tax itu seterusnya. Jangan sampai alat ini dicopot sehingga tidak terkoneksi dengan mesin transaksi yang mereka gunakan,” kata Yunisa, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menegaskan, wajib pajak yang sengaja mencopot alat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada sanksi berupa teguran. Selanjutnya kami lakukan pengawasan. Jika beberapa kali dicopot atau tidak digunakan, maka akan kami kenakan pemeriksaan. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, temuan di lapangan juga akan disampaikan kepada Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) untuk dilakukan pengecekan ulang terkait perizinan usaha wajib pajak.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, izin usahanya juga akan dicek kembali. Saat ini kami masih memberikan masa edukasi agar wajib pajak patuh,” tuturnya.
Yunisa menambahkan, saat ini sejumlah rumah makan dan restoran di Pandeglang telah dipasangi perangkat smart tax untuk mendukung pengawasan pajak daerah.
Dengan pemasangan alat tersebut, Pemkab Pandeglang berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih optimal karena data transaksi dapat dipantau langsung melalui sistem.
“Basisnya data. Saat data transaksi kita miliki, maka bisa dibandingkan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak setiap awal bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, wajib pajak berkewajiban melaporkan dan membayar pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Setelah itu, data laporan akan dibandingkan dengan data transaksi yang terekam melalui smart tax.
“Kalau ada perbedaan antara laporan dan data transaksi, itu menjadi dasar penguatan bagi kami karena pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB),” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











