PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mulai menerapkan digitalisasi pengawasan pajak daerah dengan memasang alat Smart Tax pada 50 Wajib Pajak (WP) prioritas sepanjang 2026.
Program ini dilakukan untuk meminimalisasi pelaporan pajak yang tidak wajar sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui data transaksi usaha yang terekam secara real-time.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa, mengatakan pemasangan perangkat dilakukan secara bertahap sejak Desember lalu melalui kerja sama dengan penyedia sistem.
“Hingga saat ini sudah 5 unit Smart Tax yang terpasang di sejumlah tempat usaha. Sisanya masih dalam proses survei kecocokan sistem mesin kasir milik wajib pajak,” kata Yunisa, Minggu 1 Februari 2026.
Menurutnya, perangkat Smart Tax berfungsi sebagai printer sekaligus perekam transaksi yang terhubung langsung dengan dashboard pajak milik pemerintah daerah.
Selama ini, kata dia, mayoritas pelaku usaha masih menggunakan sistem self assessment atau pelaporan mandiri sehingga pemerintah daerah belum memiliki data pembanding transaksi sebenarnya.
“Setelah alat ini terpasang, kami punya data pembanding. Selama ini kami hanya menerima laporan dari wajib pajak tanpa data transaksi riil,” ujarnya.
Ia menjelaskan alat hanya dapat dipasang pada usaha yang sudah menggunakan sistem kasir digital atau point of sales (POS). Untuk usaha yang masih melakukan pencatatan manual, pemasangan belum dapat dilakukan.
Bapenda menargetkan pemasangan pada sektor pajak restoran dan hiburan terlebih dahulu, sebelum diperluas ke sektor usaha lain seperti hotel.
Seluruh perangkat Smart Tax telah tersedia, namun sebelum pemasangan dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan kecocokan sistem dengan perangkat kasir milik pelaku usaha.
Apabila tidak kompatibel, pemasangan akan dialihkan ke wajib pajak lain yang sistemnya telah mendukung.
Yunisa menambahkan, keberadaan Smart Tax diharapkan dapat menutup potensi kebocoran PAD karena transaksi usaha akan langsung terekam dan dapat dibandingkan dengan laporan pajak yang disampaikan setiap bulan.
“Pajak itu bukan mengurangi pendapatan pelaku usaha, melainkan titipan konsumen yang harus disetorkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Bapenda juga menegaskan perangkat yang telah dipasang tidak boleh dilepas atau dinonaktifkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat memberikan teguran hingga melakukan pemeriksaan bersama Satgas dan aparat penegak hukum.
Meski demikian, pada tahap awal pihaknya masih mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha agar terbiasa menggunakan sistem digital dalam pencatatan transaksi.
Menurut Yunisa, dari hasil uji coba awal, beberapa wajib pajak menunjukkan peningkatan setoran pajak setelah transaksi terekam secara digital.
“Begitu transaksi tercatat dengan baik, laporan pajaknya juga lebih realistis. Ini yang ingin kami dorong agar PAD Pandeglang semakin optimal,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











