SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pelayanan Publik yang dilakukan Pemkot Serang mengalami kenaikan dari zona kuning dengan skor 63,61 naik menjadi zona hijau dengan skor 79,24.
Demikian diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi saat kunjungan ke Pemkot Serang, Kamis, 5 Januari 2023. Kedatangan rombongan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin.
Diketahui, penilaian Ombudsman dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
Selanjutnya, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, hasil penilaian kepatuhan pada tahun 2022 lebih baik. Ke depan pihaknya saling mendukung untuk mendapatkan hasil lebih baik lagi.
“Sekarang (Kota Serang) sudah hijau dari sekitar enam tahun kunjungan. Tahun ini sudah hijau,” ujar Fadli kepada wartawan usai pertemuan.
Kata dia, selain menyampaikan hasil penilaian, pihaknya berbincang sebagaimana melakukan mekanisme kerja komunikasi dan konsolidasi yang lebih baik ke depan.
“Kami ingin, ke depan pelayanan di pemerintah daerah terus mengalami peningkatan,” katanya.
Asisten Ombudsman Perwakilan Banten Eni Nuraeni mengatakan, beberapa persyaratan mencapai zona hijau harus memenuhi standar persyaratan pelayanan publik yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kami mengukur dari kompetensi pelaksana pelayanan publiknya, Kemudian ada wawancara, kami mewawancarai secara internal dari empat unsur jabatan di OPD,” katanya.
“Kemudian kami menilai dari persepsi mal administrasi dengan mewawancarai masyarakat yang sedang melakukan pelayanan di satu instansi tersebut dan dari pengaduan masyarakat terhadap kualitas pelayanan OPD,” tambah Eni.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengaku meningkatkan skor pelayanan publik menjadi zona hijau merupakan capaian luar biasa dan dirinya mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah sudah beberapa tahun kita kuning dan sekarang masuk ke dalam zona hijau,” kata Nanang.
“Tentu kita tidak boleh jumawa mendapat hijau, bisa jadi kedepannya kalau kita tidak melakukan optimalisasi perbaikan kita bisa turun lagi menjadi kuning,” tambah Nanang.
Nanang menjelaskan, ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi dari hasil penilaian Ombudsman pada OPD yang melaksanakan pelayanan dasar di Pemkot Serang, sehingga ke depan terus mengalami perbaikan.
“Nanti kita akan undang, kita akan panggil beberapa OPD terkait pelayanan dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aas Arbi