“Memang ada beberapa perusahaan yang saat ini orderannya berkurang, dan bahkan kemarin ada perusahaan yang mau merumahkan 200 karyawannya. Cuman saya bilang jangan, lebih baik diatur lagi jam kerjanya. Alhamdulullah sekarang ke 200 karyawan itu masih bekerja,” ucapnya.
“Dan sampai sekarang kita belum terima laporan ada perusahaan yang lakukan PHK massal,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika setiap management perusahaan jika hendak melakukan PHK walaupun hanya satu orang, maka perusahaan itu harus melaporkannya kepada pihak Disnakertrans Lebak.
“Perusahaan wajib lapor mau PHK ataupun penambahan karyawan, kita ingin liat berapa laju penyerapan tenaga kerja di kita,” tegasnya.
Maman memaparkan, Disnakertrans Lebak sendiri mempunyai posko layanan khusus yang melayani setiap aduan karyawan atau buruh. Ia pun meminta kepada para buruh mengadu ke posko itu jika mengalami ketidakadilan di lingkungan kerja seperti PHK sepihak dan lain-lainnya.











