LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak mengingatkan perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Ya, kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran. Sehingga, para buruh atau karyawan dapat maksimal menggunakan uang THR untuk keperluan lebaran Idul Fitri,” kata Rully, Sabtu 15 Maret 2025.
Dia mengatakan, pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI terkait kewajiban perusahaan memberikan THR. Bahkan, saat ini pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada 180 perusahaan agar mereka membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disnakertrans Lebak.
“Tentu kami akan akan membantu, kalau misal ada buruh yang tidak menerima THR, bisa langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda