Pelaku Samudin diketahui telah memperkosa korban pada Kamis (25/11/2021) pagi sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Samudin menghampiri korban yang saat itu sedang seorang diri.
Ia kemudian memaksa korban berhubungan badan. Korban yang kalah tenaga hanya pasrah saat pelaku mulai melepas pakaian dan mencabulinya. Setelah kejadian pemerkosaan tersebut, korban memberanikan diri untuk menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
Pengakuan korban tersebut membuat pihak kerabat dan tetangga kaget. Mereka kemudian memeriksa korban ke bidan setempat. Hasilnya, korban sudah dinyatakan hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan.
Setelah ketahuan hamil, korban kembali mengaku kalau pamannya Edi juga pernah menyetubuhinya. “Yang menyetubuhi korban ini tetangga sama pamannya,” ungkap Edwar.
Kasus persetubuhan dengan gadis disabilitas mental tersebut sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Sebab, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menghentikan penyidikannya kendati telah menetapkan tersangka.











