Penghentian perkara tersebut, disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ketika itu menilai tindakan penyidik yang menghentikan kasus tersebut telah melanggar Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
Adanya musyawarah keluarga, pencabutan laporan serta pelaku Samudin yang menikahi korban tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Apalagi, kasus tersebut bukan masuk kategori delik biasa. Artinya, penyidik dapat melanjutkan perkara tersebut kendati laporannya dicabut.
Adanya sorotan dari berbagai pihak tersebut, membuat Polda Banten bertindak. Bidang Profesi dan Pengamanan serta Bagian Wassidik Ditreskrimum diturunkan untuk mengevaluasi penyidik. Hasilnya, penyidik dianggap telah melakukan pelanggaran prosedur. Polda Banten kemudian merekomendasikan agar kasus tersebut dibuka kembali.
“Kami telah melakukan gelar perkara luar biasa tentang kasus persetubuhan tersebut. Hasil gelar perkara bersama Wassidik Polda Banten, kami mengambil kesimpulan untuk menjalankan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali surat perintah penyidikan kembali,” Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles Hutapea ketika itu. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











