Setelah SK BLUD keluar maka UPT TPSA Bagendung bisa melakukan perjanjian dengan PT IP terkait BBJP.
Seiring dibentuknya BLUD, harga dan mekanisme lainnya pun akan diatur.
“Kalau perjanjian dengan IP sudah selesai maka produk BBJP sudah bisa digunakan untuk pembangkit listrik,” tuturnya.
Menurutnya, Plant BBJP di TPSA Bagendung hanya sementara dikelola oleh BLUD. Ke depan akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pabrik BBJP di TPSA Bagendung rencananya akan semakin diperluas. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar pendamping batu bara itu akan kembali bangun dengan kapasitas 200 ton sampah per hari.
Perluasan pabrik BBJP itu merupakan program Improvement Of Solid Waste Management to Support Regional Area and Metropolitan Cities (ISWMP).
ISWMP merupakan program berskala nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah yang beradaptasi dengan berbagai kondisi perkotaan yang berbeda di Indonesia.











